Selasa, 21 Juni 2011

Pengakuan Mahkamah Agung (Supreme Court) Amerika Terhadap Nabi Muhammad SAW

Inilah pengakuan Mahkamah Agung Amerika terhadap Rasul terakhir kita Nabi Muhammad SAW dan Nabi Musa (Moses), Nabi Sulaiman (Solomon).

Di tengah-tengah kontroversi bahwa Islam Agama teroris oleh Amerika ternyata "diam2" lembaga Hukum tertinggi Amerika yaitu Mahkamah Agung Amerika Serikat (Supreme Court) memberikan pengakuan dan penghormatan kepada Nabi Muhammad Saw sebagai satu dari 18 Law Giver terbesar sepanjang sejarah bersama Hammurabi, Julius Caesar, Justinian dan Charlemagne. Sistem hukum yang diajarkan Rasulullah Saw juga mencerminkan bahwa Hukum Islam itu syumul (menyeluruh), jalb al-mashalih (mengedepankan kemaslahatan), tadarruj (unsur pentahapan) dan qilatu Taklif (tidak memberatkan). Ia bersifat murunah (flexible) wasatiyah (moderasi), serta penuh keadilan (al-’adalah). (Sumber: Syafii Antonio dalam buku Muhammad SAW the super leader super manager)

cek di: http://www.supremecourt.gov/about/north&southwalls.pdf






http://www.kaskus.us/showthread.php?t=8860116

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites